Berita
Tindak Lanjutin Surat Bawaslu, KPU Solok Selatan Gelar PSU di 1 TPS
AKTUALITAS.ID – KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020 pada Minggu (13/12) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Lubuk Gadang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan setelah dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. “Surat Bawaslu merekomendasikan PSU […]
AKTUALITAS.ID – KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020 pada Minggu (13/12) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Lubuk Gadang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan setelah dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
“Surat Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 9 Lubuk Gadang karena dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita saat dihubungi ANTARA di Padang Aro, Jumat (11/12) malam.
Ia menjelaskan bahwa kedua pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 3 Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir dan mendapat surat pemberitahuan memilih.
“Mereka merupakan pasangan suami istri memilih di TPS 3 Lubuk Gadang Utara,” ujarnya.
Karena memiliki kartu tanda penduduk di Durian Tarung Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, kemudian mereka menggunakan KTP tersebut untuk memilih di TPS 9 Lubuk Gadang sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Ia menyebutkan tindakan kedua warga ini telah termasuk pidana. Namun, prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sanksi pidananya 36 bulan dan maksimal 108 bulan dengan denda Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Ini harus diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan M. Anshar mengatakan bahwa penemuan pemilih yang memilih di dua TPS itu hasil penelitian Panwascam Sangir dari laporan masyarakat.
“Pertama di TPS 3 Tanggu Akar Lubuk Gadang Utara karena masuk ke dalam DPT, kemudian memilih di TPS 9 Lubuk Gadang karena memiliki KTP di Durian Taruang, Lubuk Gadang sebagai pemilih tambahan,” ujarnya.
Terkait dengan unsur pelanggaran hukum, dia mengatakan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu akan membahasnya.
“Keduanya segera kami panggil,” ujarnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan diikuti tiga pasangan calon, yakni Khairunas-Yulian Efi (Golkar, Demokrat, dan PPP), Abdul Rahman-Rosman Efendi (Gerindra, PKS, dan NasDem), Erwin Ali-Marwan Effendi (PAN, Partai Berkarya, PKB, dan PBB).
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
DUNIA01/08/2026 15:00 WIBAncaman Iran Bikin Trump Geram
-
NUSANTARA01/08/2026 14:30 WIBKakek 69 Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
-
POLITIK01/08/2026 14:00 WIBHasan Nasbi Sebut Londo Ireng Itu Kelompok Pembuat Gaduh
-
DUNIA01/08/2026 18:00 WIBTrump Sesumbar Iran Akan Tumbang
-
RAGAM01/08/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Hari Ini Ungkap Rahasia Kelam yang Wajib Meledak
-
JABODETABEK01/08/2026 20:00 WIBKAI Ingatkan Bahaya Mengintai di Balik Liga Bola Menteng
-
NUSANTARA01/08/2026 22:00 WIBDedi: Oknum Dishub Bekasi Pemeras Sopir Truk Diminta Dipecat

















