Berita
Mulai 26 Januari, MK Sidangkan 35 Sengketa Pilkada
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada mulai pukul 08.00 WIB. Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara. Sedangkan, […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada mulai pukul 08.00 WIB.
Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara. Sedangkan, MK memeriksa 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1/2021).
Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri atas tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 12 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan ketentuan, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada itu paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi.
“Artinya, paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus,” ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 secara virtual, Kamis (21/1).
Anwar menerangkan, MK telah menangani perkara perselisihan hasil pilkada sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Meskipun MK sudah mempunyai pengalaman itu, tetapi persidangan sengketa hasil yang akan dijalani kali ini berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Ini menjadi kali pertama bagi mahkamah, penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemi. Sudah barang tentu akan timbul tantangan-tantangan tersendiri,” jelas Anwar.
Sementara itu, sidang yang digelar 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021, MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPRD.
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I

















