Berita
Tangani Sidang Kasus Hbaib Rizieq, 16 Jaksa Dikerahkan
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab. “Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
“Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1/2021).
Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
Fadli menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab,” ucapnya.
Lihat juga: Polisi: Jangan Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab
Untuk diketahui, Rizieq telah dijerat sebagai tersangka dalam sejumlah kasus saat ini. Kasus itu antara lain kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta serta Megamendung, Bogor.
Selain itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini Rizieq diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta
-
Ragam12 jam lalu
Dua Saksi Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke LPSK
-
POLITIK9 jam lalu
NasDem Tegaskan Tetap Mendukung Penuh kepada Pemerintahan Prabowo
-
Jabodetabek15 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis
-
POLITIK5 jam lalu
KPU Gandeng Disdukcapil untuk Pastikan DPT Akurat di Pilkada 2024
-
Ragam14 jam lalu
ASI Eksklusif 2 Tahun Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara, Ini Penjelasannya
-
Nusantara1 jam lalu
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai Jemmy Magai Yogi
-
POLITIK10 jam lalu
Puan Maharani Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Akan Terjadi