Berita
Menaker Klaim Penyusunan RPP UU Ciptaker Libatkan Buruh dan Pengusaha
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan dilakukan bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri. “Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan dilakukan bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.
“Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan,” ucap Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/2/2021).
Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja, https://uu-ciptakerja.go.id/. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Kemudian, tahapan berikutnya, adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden.
“Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.
RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berdasarkan pantauan redaksi, hingga pukul 19.45 malam ini, baru RPP tentang Penggunaan TKA dan RPP tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat yang diunggah ke situs resmi UU Ciptaker.
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045
-
NASIONAL18/08/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Dukung Target Ekonomi 6%

















