Berita
Saat Libur Imlek, Pemerintah Larang TNI/ Polri dan PNS BUMN ke Luar Kota
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).
“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pimpinan lembaga dan perusahaan untuk mengeluarkan instruksi mengenai hal tersebut.
“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku.
Sejauh ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga masih berlaku, sehingga transportasi pribadi melalui perjalanan darat bakal dibatasi saat libur panjang.
Nantinya, pengetatan perjalanan akan dilakukan melalui manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah.
Wiku mengatakan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen maupun GeNose.
Ketentuan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” tutur Wiku.
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Indahnya Toleransi, Vihara ini Sediakan Takjil bagi Umat Muslim
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Raker Komisi I DPR Bahas RUU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Puan Maharani Terima Kunjungan Kehormatan Sekjen PKV To Lam
-
NASIONAL11/03/2025
Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Kenaikan Harta Kekayaan 57 Persen Saat Menjabat Jadi Sorotan
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Pertemuan Ketua MPR dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam