Berita
Waka Komisi II DPR Usul DPR Usul Penghitungan Suara Pilkada Serentak Agustus 2024
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan bulan Agustus. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaksanaan pesta demokrasi itu dilaksanakan pada November 2024. “Kalau kami di Komisi II mengusulkan sebaiknya penghitungan suara untuk pilkada serentak selambatnya dilakukan bulan Agustus, […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan bulan Agustus. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaksanaan pesta demokrasi itu dilaksanakan pada November 2024.
“Kalau kami di Komisi II mengusulkan sebaiknya penghitungan suara untuk pilkada serentak selambatnya dilakukan bulan Agustus, bukan November, supaya mengejar 2024 selesai semua. Ini tahapan yang harus ditinjau kembali,” kata Junimart di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Politikus PDIP ini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan memajukan pelaksanaan pilkada itu. Pasalnya, menurut Junimart, pelaksanaan pada November terlalu berpotensi molor hingga 2025.
“Apakah memungkinkan itu selesai pada 2024? Karena November itu kan baru penghitungan suara, belum penetapan, belum masuk ke MK, ini bisa (selesai) 2025,” ujarnya.
Junimart mengatakan DPR ingin penetapan pemenang Pilkada 2024 juga dilangsungkan pada tahun yang sama. Menurut dia, hal itu juga sesuai dalam aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengevaluasi kembali mengenai tahapan pemilu 2024. Pasalnya, sesuai aturan dan perundang-undang pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada harus serentak pada tahun 2024.
Kendati demikian, menurut Junimart, untuk mengubah ketentuan tersebut DPR dan pemerintah tidak perlu mengubah atau merevisi beleid yang tercantum dalam UU 10/2016 itu. Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait tahapan Pilkada 2024.
“Kan semua ada solusi, bisa saja ada perppu tentang itu, tentang waktu (pelaksanaan). Kan bisa saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junimart juga tidak mempermasalahkan jika KPU menggelar pilpres dan pileg pada bulan Februari 2024, selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Silakan saja, kan mereka penyelenggara, mereka yang paham. Kita kan hanya mengawasi, mereka penyelenggara sudah ditugaskan untuk itu, sudah diberikan anggaran untuk itu, ya silakan,” tandasnya.
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
NASIONAL20/07/2026 16:30 WIBAhmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban

















