Berita
Perludem: MK Tak Lihat Politik Uang Saat Sidang Sengketa Pilkada
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada. Menurutnya, MK tidak melihat pelanggaran soal pra pemilihan seperti politik uang, politisasi bantuan sosial dan mobilisasi ASN. “Pelanggaran pra pemilihan lebih kepada money politic atau netralitas ASN, mobilisasi ASN, kemudian politisasi bansos dan macam macam, ini […]
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada. Menurutnya, MK tidak melihat pelanggaran soal pra pemilihan seperti politik uang, politisasi bantuan sosial dan mobilisasi ASN.
“Pelanggaran pra pemilihan lebih kepada money politic atau netralitas ASN, mobilisasi ASN, kemudian politisasi bansos dan macam macam, ini kemudian MK tidak terlalu banyak menyentuh pelanggaran pelanggaran ini,” katanya dalam diskusi virtual Bagaimana MK Menilai Pelanggaran Pilkada?, Selasa (6/4/2021).
Menurut dia, pihaknya tidak menemukan putusan MK terkait masalah pra pemilihan. Dia bilang, MK melihat dalil para pemohon terkait persoalan pra pemilihan tidak sesuai hukum.
“Ketika kita membaca seluruh putusan MK, hampir tidak didapatkan atau bahkan tidak didapatkan sama sekali dalil dalil permohonan pra pemilihan dinyatakan MK beralasan menurut hukum, semuanya tidak ada yang beralasan menurut hukum,” tuturnya.
Kahfi menyebut, MK lebih banyak melihat dalil pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pada saat dan pasca pemilihan. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah maupun DPT tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain, itu MK lebih banyak melihat persoalan pembukaan kotak suara secara ilegal, perusakan suara dan sebagainya.
“Ini yang lebih banyak di ulas oleh MK yang menajdi dalil dalil menurut MK ini beralasan menurut hukum adalah dalil dalil pelanggaran yang tadi saya sebutkan misalnya DPT tambahan yang tidak sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, baiknya MK memutus hasil perkara tidak menitikberatkan kepada perbedaan angka saja.
“Artinya disini ada keterkaitan persoalan angka ini menjadi pijakan penting bagi MK bagi memutus hasil perselisihan Pilkada,” pungkasnya.
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
JABODETABEK07/06/2026 09:30 WIBPelajar SMP di Bogor Robek Ditebas Tawuran Malam Jumat
-
NASIONAL07/06/2026 06:00 WIBDasco: Fiskal dan Moneter Kini Bergerak Seirama
-
OASE07/06/2026 05:00 WIBRahasia Kuatnya Perintah Salat dalam Al-Qur’an
-
RAGAM07/06/2026 14:00 WIBKisah Cinta Bung Karno dan Gadis Belanda yang Berakhir Jadi Pelajaran Hidup
-
JABODETABEK07/06/2026 06:30 WIBCek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL07/06/2026 17:19 WIBMahfud Bongkar Persoalan Program MBG dari Awal Mulai

















