Berita
PM Pakistan Desak Negara Barat Tindak Keras Terhadap Penghina Nabi Muhammad
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyerukan negara-negara Barat untuk mempidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim atau mereka yang menghina Nabi Muhammad, cara yang sama sebagaimana mereka melarang setiap komentar negatif terhadap Holocaust. Menyangkal Holocaust adalah tindakan ilegal di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara. […]
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyerukan negara-negara Barat untuk mempidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim atau mereka yang menghina Nabi Muhammad, cara yang sama sebagaimana mereka melarang setiap komentar negatif terhadap Holocaust.
Menyangkal Holocaust adalah tindakan ilegal di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara.
PM Khan ingin pemerintah Barat melakukan tindakan keras yang sama terhadap mereka yang menistakan Nabi Muhammad.
“Saya menyerukan pemerintah Barat yang melarang komentar negatif apapun terkait Holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk memidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim dengan menghina Nabi kami,” jelasnya di Twitter pada Sabtu, dikutip dari Deutsche Welle, Minggu (18/4).
“Kami umat Muslim punya cinta dan hormat yang besar kepada Nabi kami,” lanjutnya.
“Kami tidak bisa mentolerir penghinaan dan pelecahan apapun.”
Pernyatan PM Khan ini disampaikan sepekan setelah unjuk rasa di seluruh Pakistan yang dilakukan oleh kelompok Islam radikal yang dipicu dukungan pemerintah Prancis atas penerbitan kartun Nabi Muhammad.
Tehreek-e-Labiak Pakistan (TLP) kemudian dilarang setelah kerusuhan saat unjuk rasa di mana empat petugas polisi tewas.
Khan mengatakan pemerintah melarang TLP bukan karena tidak setuju dengan pandangan kelompok tersebut, melainkan karena cara mereka mengekspresikan pandangan mereka.
“Saya ingin memperjelas untuk orang-orang di sini dan di luar negeri: pemerintah kami hanya bertindak terhadap TLP berdasarkan UU anti teroris ketika mereka melanggar surat perintah negara dan menggunakan kekerasan di jalanan dan menyerang publik dan penegak hukum,” jelasnya.
“Tidak ada yang bisa berada di atas hukum dan konstitusi.”
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
EKBIS29/01/2026 22:30 WIBBahas Kelanjutan GovTech, Ketua Dewan DEN Sambangi Kantor Menko Perekonomian

















