Berita
Satgas Covid: Wilayah PPKM Darurat Tiadakan Salat Idul Adha
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.
“Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Sabtu malam (17/7/2021).
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual. “Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat,” tegas Wiku.
Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.
Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara dan pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta untuk tidak melakukannya.
Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.
Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat.
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
EKBIS08/07/2026 10:30 WIBRupiah Ambrol ke Rp17.987 per Dolar

















