Berita
Polisi Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Wilayah Kabupaten Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut. “Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dia menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Agustus dan 30 Agustus 2021. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan didapatilah beberapa informasi yang mengarah kepada para pelaku.
“Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman, setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kontrakan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru. “Saat penggeledahan kami menemukan, selain empat unit motor, satu set kunci letter T, kunci kontak, STNK, dan BPKB motor, juga menemukan senjata api rakitan, berikut pelurunya,” ujar Wahyu.
Saat ini, lanjutnya, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL18/10/2026 04:30 WIBSenator ProDem Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Karhutla
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RIAU18/10/2026 10:30 WIBDPRD Bengkalis Tekankan Pendidikan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
NASIONAL18/10/2026 13:00 WIBProDem Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
-
DUNIA18/10/2026 08:00 WIBSingapura Ungkap 7 Perusahaan Diduga Picu Asap Karhutla RI
-
NUSANTARA18/10/2026 06:30 WIBLima Kawasan Gunung di Jatim Terbakar

















