Berita
Polisi Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Wilayah Kabupaten Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut. “Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dia menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Agustus dan 30 Agustus 2021. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan didapatilah beberapa informasi yang mengarah kepada para pelaku.
“Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman, setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kontrakan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru. “Saat penggeledahan kami menemukan, selain empat unit motor, satu set kunci letter T, kunci kontak, STNK, dan BPKB motor, juga menemukan senjata api rakitan, berikut pelurunya,” ujar Wahyu.
Saat ini, lanjutnya, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
DUNIA13/08/2026 12:00 WIBPutin Sebut Eropa Bajak Kargo Rusia
-
NASIONAL13/08/2026 20:00 WIBDasco: Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

















