Berita
Wagub DKI: Pembebasan Lahan Bantaran Ciliwung Sesuai Aturan
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pembebasan lahan di Bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi terus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Pembebasan lahan sudah seperti yang dianggarkan dan berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme dan itu ada timnya yang mengatur,” kata Riza di Jakarta, Jumat (25/9/2021). Dalam pembebasan lahan tersebut, […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pembebasan lahan di Bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi terus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Pembebasan lahan sudah seperti yang dianggarkan dan berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme dan itu ada timnya yang mengatur,” kata Riza di Jakarta, Jumat (25/9/2021).
Dalam pembebasan lahan tersebut, kata Riza, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakata harus sangat hati-hati sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. “Prinsipnya kita harus sangat hati-hati dalam proses pembebasan lahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Kejadian-kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap teliti dan hati-hati dalam prosesnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan dalam rangka normalisasi sungai dan waduk guna mencegah banjir di Ibu Kota. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faisal mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai dan waduk telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
“Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di Ingub,” kata Yusmada di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).
Yusmada mengatakan, pembebasan lahan masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peta bidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan besaran pembiayaan atas pembebasan lahan kepada warga.
Pembebasan lahan baik itu bantaran sungai, waduk dan embung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat melakukan pengerjaannya.
sumber : Antara
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NUSANTARA19/06/2025 01:00 WIB
Pemkot Pekalongan Pastikan Anak Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel