Berita
Terkait Kasus Sodomi Anak, Polisi Tangkap Mantan Wali Jorong di Agam Sumbar
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang terduga tersangka sodomi anak di bawah umur yang dilakukan mantan Wali Jorong di Agam, Sumatera Barat. Kanit III PPA Polres Bukittinggi pda Tiara Nur R mengatakan tersangka berinisial A (52) ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Kamis (4/11) malam setelah sempat berusaha […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang terduga tersangka sodomi anak di bawah umur yang dilakukan mantan Wali Jorong di Agam, Sumatera Barat.
Kanit III PPA Polres Bukittinggi pda Tiara Nur R mengatakan tersangka berinisial A (52) ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Kamis (4/11) malam setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Kami mendapat informasi dari orang tua korban, tersangka merupakan mantan Wali Jorong, saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi,” kata Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat (5/11/2021) seperti dikutip Antara.
Ia menyebut informasi adanya pelaku sodomi di daerah tersebut meresahkan warga, pihaknya juga mencari tahu awal kejadian dan siapa pelaku dari keterangan korban.
Ia menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2020 kepada korban yang berusia 14 tahun dan baru menginjak Sekolah Menengah Pertama.
“Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali, ia membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor,” kata dia.
Menurut Tiara, korban dicabuli oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD. “Kondisinya masih trauma, kami akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban,” ujar Tiara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang ditontonnya.
“Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal muasalnya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton,” kata A, saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 12 tahun kurungan penjara.
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
















