Berita
Selama Operasi Zebra 2021, Polisi Pastikan Tak Gelar Razia
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai 15 November 2021 sampai 28 November 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia dalam Operazi Zebra Jaya tersebut. “Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan,” kata Sambodo di Polda […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai 15 November 2021 sampai 28 November 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia dalam Operazi Zebra Jaya tersebut.
“Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Sambodo mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara berpindah-pindah dengan mengunakan unit-unit patroli dalam mencari pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sambodo mengaku telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas.
Antara lain, disebutkan Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya BKT, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Roxy Mas Pertokoan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari.
“Sudah kami petakan untuk intensifkan patroli gabungan dengan instansi terkait,” terang dia.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukkan.
“Selama 14 hati kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP,” terang dia.
Sambodo menerangkan, penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan masih menjadi prioritas. Disamping, menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Misalnya, pelanggaran terhadap pengguna sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya.
“Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan,” ujar dia.
Kemudian, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
“Kita akan cek kendaran-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus maupun rahasia kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK nya atau masang-masang sendiri,” terang dia.
Lalu, pelanggaran kebijakan ganjil genap, penggunaan knalpot bising serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Seperti melawan arus, speeding pelanggaran jalur Transjakarta,” ujar dia.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















