Berita
DPR Apresiasi Sistem Cekal Online Kemenkumham
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online yang baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia menilai melalui sistem tersebut, para penegak hukum dapat dengan mudah menginput nama-nama terduga pelaku kriminal agar tidak masuk maupun kabur ke luar negeri.
“Saya juga diinfokan bahwa Dirjen Imigrasi telah merilis aplikasi ‘Cekal Online’, di mana dengan adanya aplikasi ini, maka para penegak hukum dapat dengan mudah menginput nama-nama terduga pelaku kriminal agar tidak masuk maupun kabur ke luar negeri,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Jenderal Imigrasi, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sahroni menilai sistem tersebut merupakan inovasi yang tepat karena mampu memotong jalur birokrasi dalam penegakan hukum.
Dia mengatakan, di era modern seperti saat ini, pemanfaatan teknologi seperti aplikasi “Cekal Online” memang sangat dibutuhkan.
“Hal ini tentunya demi memastikan bahwa penegakan hukum di Tanah Air terus selalu ‘up to date’ dan tidak kalah canggih dengan para pelaku kriminal-nya itu sendiri,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya “Cekal Online” maka upaya hukum pencekalan bagi para terduga pelaku pidana bisa dilakukan dengan sigap dan cepat.
Karena itu dia menilai sistem “Cekal Online” adalah salah satu contoh pemanfaatan teknologi yang baik dan tepat.
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















