Connect with us

Berita

Bawaslu: Mayor Teddy Hadiri Debat Capres Sebagai Pengaman Prabowo

Published

on

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres) di kantor KPU RI, pada 12 Desember lalu. 

Ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu turut bersorak-sorai, melayangkan gestur tangan membentuk angka 2, dan turut mengenakan kemeja biru muda laiknya kubu Prabowo, kendati ia berstatus sebagai tentara aktif yang digaji negara.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, selaku pihak yang berwenang menentukan pelanggaran pemilu, masih melakukan kajian awal guna menilai sejauh mana tindakan-tindakan Teddy dalam debat melanggar aturan atau tidak. 

“Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, yang dimaksud dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu, sesuai UU Pemilu, Bagja menegaskan larangan keterlibatan TNI dalam pemilu adalah larangan bergabung dengan tim atau pelaksanaan kampanye salah satu peserta pemilu. Hal ini diatur dan memuat konsekuensi pidana pada Pasal 93 dan 280 ayat (3) UU Pemilu.

“Kami menelusuri bahwa nama mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye jadi beliau bukan bukan tim pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye,” jelas Bagja.

Bagja mengatakan bahwa personel TNI tidak boleh ikut dalam tim kampanye atau pelaksanaan kampanye kecuali dalam kapasitas pengamanan.

“Namun untuk hal-hal yang lainnya tentu kami akan berkomunikasi dengan Mabes TNI dan juga KPU. Karena kami juga harus mengetahui tim pengamanan pada pasangan calon nomor 1, 2, dan 3,” pungkasnya. (IYAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending