JABODETABEK
Jakarta Catat Kualitas Udara Buruk, Duduki Peringkat Keenam Dunia
AKTUALITAS.ID – Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi mencatatkan kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan pemantauan situs IQAir pada Sabtu pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta tercatat dengan angka 137 menurut penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 50 mikrogram per meter kubik. Dengan kondisi ini, Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif” menunjukkan bahwa kualitas udara ini berpotensi merugikan bagi manusia ataupun hewan yang sensitif, serta dapat menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika lingkungan.
Situs IQAir merekomendasikan agar masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa berada di luar, disarankan untuk menggunakan masker dan menutup jendela guna mencegah masuknya udara kotor dari luar.
Selain Jakarta, kota-kota lain yang mencatat kualitas udara terburuk di dunia adalah Kinshasa (Kongo) dengan angka 174, Dubai (Uni Emirat Arab) dengan angka 171, Lahore (Pakistan) dengan angka 170, dan Delhi (India) dengan angka 152.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini bertugas mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Ruang lingkup satgas tersebut meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala, dan penanganan dampak kesehatan akibat polusi udara.
Satgas juga bertanggung jawab melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor, maupun sumber tidak bergerak seperti industri. Penerapan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan juga termasuk dalam tugas satgas.
Selain itu, satgas akan meningkatkan ruang terbuka hijau, bangunan hijau, serta menggiatkan gerakan penanaman pohon. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara juga menjadi fokus utama. Pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara akan terus dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah dilakukan agar dapat secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara di ibu kota. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
JABODETABEK27/10/2026 17:30 WIBWarga Ngotot Ancol Gratis, DPRD Beri Syarat Khusus Lewat Jalur CSR
-
DUNIA27/10/2026 15:00 WIBKalahkan Flavio Bolsonaro, Lula da Silva Menang Pilpres Brasil 2026
-
DUNIA27/10/2026 18:00 WIBChina Siapkan Radar Rahasia di Sayap Jet Siluman J-20

















