JABODETABEK
Polres Metro Jaksel Menindak 25 Pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menindak 25 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024, yang dilaksanakan melalui teguran dan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik. Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia Rungkat, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Senin.
“Ada 25 pelanggar hari ini yang kami lakukan penindakan,” ujar Yunita. Ia menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara preemtif dan preventif, termasuk teguran, peringatan, dan penilangan, sebagai upaya edukasi kepada pengendara.
Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan digelar di tiga lokasi, yakni Lampu Merah Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati Cilandak, dan kawasan Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama. Kepolisian mencatat banyak pelanggaran melawan arus di kawasan Pasar Minggu, serta berbagai pelanggaran lain yang dilakukan pengendara.
“Dari pengamatan kami di Pasar Minggu, pelanggaran yang sering terjadi antara lain tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, dan melawan arus. Namun, saat petugas hadir, pelanggaran melawan arus berkurang,” jelas Yunita.
Dalam operasi ini, polisi menerapkan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Yunita mengimbau pengendara untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan situasi yang tidak diinginkan.
“Tertib berlalu lintas bukan hanya karena ada petugas atau ETLE, tetapi demi keselamatan diri sendiri. Nyawa adalah sesuatu yang tak ternilai harganya,” tambahnya.
Sebanyak 164 personel Polres Metro Jakarta Selatan dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini menyasar 14 jenis pelanggaran, termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, operasi ini juga menindak pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelayakan jalan, dan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Pelanggaran lainnya meliputi melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene tanpa izin, menggunakan pelat nomor palsu, dan parkir liar.
(KAISAR/RAFI)
-
DUNIA11/09/2026 18:00 WIBHubungan Aljazair-UEA Resmi Putus
-
NASIONAL11/09/2026 19:00 WIBKPP DEM: Jangan Lelah Cari 5 Jurnalis yang Hilang
-
NASIONAL11/09/2026 20:00 WIBKemenHAM: Pembunuhan ASN Langgar Prinsip HAM
-
NASIONAL11/09/2026 17:00 WIBGus Alex Minta Jokowi Dihadirkan, KPK: Lihat Perkembangan
-
DUNIA11/09/2026 21:00 WIBAS-Rusia-China Ribut Soal Sanksi Iran di PBB
-
NUSANTARA11/09/2026 20:30 WIBDukung Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU Siap Kenalkan Wisata di OKU
-
NASIONAL11/09/2026 21:30 WIBPFI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK11/09/2026 22:00 WIBBogor Kerahkan Semua Cara Padamkan Api TPAS Galuga

















