NUSANTARA
Pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Pontianak Tuai Kontrovensi
AKTUALITAS.ID – Proyek pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik kantor, telah mengabaikan 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Siti Hartati.
“Tanah dirampas PT. Altrack 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar kuasa hukum Hasnah, Abdul Karim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Saat ini, kliennya menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tersebut agar semua pihak mendapatkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Sertipikat yang digunakan oleh PT. Altrack 1978 cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tinggi nya,” ucapnya.
Abdul Karim tetap optimis mereka dan rakyat Indonesia masih bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran, meskipun mereka tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.
-
DUNIA18/03/2026 22:30 WIBKedubes AS di Baghdad Diserang Tiga Drone
-
EKBIS18/03/2026 23:00 WIBWarga Diingatkan Tak “Panic Buying” Saat Beli BBM
-
NUSANTARA18/03/2026 23:30 WIBSatu Anggota KKB Berhasil Dilumpuhkan Tim Operasi Gabungan TNI-Polri
-
OASE19/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Jumu’ah Ingatkan Umat Islam tentang Kewajiban Salat Jumat
-
OLAHRAGA19/03/2026 00:01 WIBThunder Libas Magic dan Raih 10 Kemenangan Beruntun
-
JABODETABEK18/03/2026 22:00 WIBSejumlah Bangunan di Tegal Alur Ludes Dilalap Api
-
NUSANTARA19/03/2026 01:00 WIBSambut Nyepi, Gianyar Tampilkan Tari Sakral Saat Tawur Agung Kesanga
-
NASIONAL19/03/2026 11:00 WIBKompolnas Soroti Perbedaan Data Pelaku Air Keras

















