NUSANTARA
Pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Pontianak Tuai Kontrovensi
AKTUALITAS.ID – Proyek pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik kantor, telah mengabaikan 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Siti Hartati.
“Tanah dirampas PT. Altrack 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar kuasa hukum Hasnah, Abdul Karim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Saat ini, kliennya menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tersebut agar semua pihak mendapatkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Sertipikat yang digunakan oleh PT. Altrack 1978 cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tinggi nya,” ucapnya.
Abdul Karim tetap optimis mereka dan rakyat Indonesia masih bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran, meskipun mereka tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
EKBIS19/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,789 Juta
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
NUSANTARA19/05/2026 12:30 WIBRatusan KK Terdampak Banjir di Kota Gorontalo
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX

















