NUSANTARA
Pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Pontianak Tuai Kontrovensi
AKTUALITAS.ID – Proyek pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik kantor, telah mengabaikan 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Siti Hartati.
“Tanah dirampas PT. Altrack 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar kuasa hukum Hasnah, Abdul Karim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Saat ini, kliennya menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tersebut agar semua pihak mendapatkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Sertipikat yang digunakan oleh PT. Altrack 1978 cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tinggi nya,” ucapnya.
Abdul Karim tetap optimis mereka dan rakyat Indonesia masih bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran, meskipun mereka tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.
-
POLITIK10/09/2026 11:00 WIBPrabowo Bongkar Sikap Demokrat Saat Tak Berkuasa
-
NUSANTARA10/09/2026 12:30 WIBTNI AL Turunkan Kapal Perang Cari Jurnalis Hilang
-
EKBIS10/09/2026 11:30 WIBEmas Antam Hijau Lagi Setelah Sempat Turun
-
POLITIK10/09/2026 10:00 WIBPidato AHY Disorot, NasDem Minta Koalisi Tetap Solid
-
NASIONAL10/09/2026 14:00 WIBMuzani Ajak Warga Indonesia Doakan Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK10/09/2026 14:30 WIBApi Melalap Ruang Kelas Sekolah di Jakbar
-
DUNIA10/09/2026 12:00 WIBIran Keluarkan Ultimatum untuk Awak Kapal Tanker di Teluk
-
DUNIA10/09/2026 18:00 WIBTrump: Perang Iran Akan Berakhir Setelah Pemilu

















