Pengamat: Putusan MA Menangkan PT Salve Veritate Patut Dipertanyakan


Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief./Ist

AKTUALITAS.ID – Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief mengatakan langkah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan putusan kasasi terhadap PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari tersangka Benny Tabalajun patut dipertanyakan.

Kiaa menduga adanya indikasi bahwa putusan MA terhadap PT Salve Veritate bersikap tidak transparan dan patut diduga adanya permainan dalam memenangkan putusan tersebut.

“Kalau dilihat dari penetapan PTUN yang memenangkan pihak korban Abdul Halim dan penetapan tersangka terhadap pimpinan PT Salve (Benny Tabalajun), yang menjadi pelaku pemalsuan sertifikat, harusnya MA mempertimbangkan untuk memutuskan memenangkan SHGB PT Salve yang dimiliki tersangka,” kata Kiaa kepada wartawan,Sabtu (20/6/2020).

Kiaa menilai ranah hukum peradilan saat ini rentan dengan mafia peradilan dan mafia hukum, pasalnya banyak pihak yang rugikan akibat ulah oknum atau mafia peradilan tersebut.

Kiaa meminta agar korban yang merasa dirugikan atasan putusan MA untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan putusan yang memenangkan PT Salve tersebut .

“Harusnya MA menangkan pihak korban yakni Abdul bukan malah menangkan PT Salve yang sudah jelas status pemiliknya sebagai tersangka pemalsuan akta tanah yang diproses hukum,” ungkapnya.

Senator ProDem ini mengungkapkan, kasus mafia peradilan atau mafia hukum saat ini semakin merajarela ,sehingga banyak pihak yang korban atau penggugat mengalami kerugian akibat ulah mereka.

“Putusan MA harus dipertanyakan apa alasannya bisa memenangkan putusan pihak PT Selva yang pimpinannya menjadi tersangka penipuan,”

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Tabalajun.

Saat akan dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, diketahui bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari tersangka.

Atas dasar itu, korban kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta tanah terhadap Benny dan Achmad.

Korban sekaligus pelapor, Abdul Halim berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus mafia tanah ini.

“Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini dan akan memberantas mafia mafia tanah,” ucap Abdul.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>