Jelang Pilkada, Bawaslu Sulteng Catat ada 31 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN


Ilustrasi Aparatur Negara Sipil./AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mencatat 31 kasus terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

“Selama tahapan pilkada dimulai dan sampai dengan hari ini, Bawaslu Sulteng telah menangani 31 kasus terkait netralitas ASN,” ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dilansir Antara, Jumat (19/6/2020).

Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, 31 kasus tersebut penyebarannya terdiri dari ASN tingkat Provinsi Sulteng enam kasus, Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi tujuh kasus, Tolitoli dua kasus, Tojo Una-una empat kasus, Banggai 10 kasus.

Ruslan menyebut tren pelanggaran netralitas ASN, meliputi ASN mendukung salah satu bakal calon sebanyak tiga kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.

Kemudian ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon berjumlah tiga kasus, ASN sosialisasikan bakal calon melalui APK empat kasus, ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan satu kasus, dan ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 11 kasus.

“31 kasus yang telah ditangani oleh Bawaslu semua merupakan temuan Bawaslu dan jajarannya di tingkat kabupaten/kota,” sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Tengah mengakui netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi masalah dan tantangan utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas.

“Masalah netralitas ASN masih terus terjadi. Sudah banyak penindakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, namun masih saja terjadi,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>