OASE
Bolehkah Ibu Angkat dan Anak Angkat Menikah? Ini Penjelasan Hukum Islam
AKTUALITAS.ID – Kasus viral yang melibatkan Sarwendah dan Betrand Peto, yang merupakan ibu angkat dan anak angkat, telah memicu pertanyaan mendalam mengenai hukum pernikahan antara keduanya dalam perspektif Islam. Banyak masyarakat yang mencari pemahaman yang jelas mengenai apakah pernikahan semacam itu diperbolehkan dalam syariat Islam.
Hubungan Ibu Angkat dan Anak Angkat dalam Islam
Dalam Islam, hubungan antara ibu angkat dan anak angkat tidak memiliki status yang sama seperti hubungan antara ibu kandung dan anak kandung. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan:
“Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (yang sebenarnya). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al-Ahzab: 4).
Ayat ini menegaskan bahwa anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung secara syariat. Status anak angkat dalam keluarga tidak mengubah garis keturunan atau hukum-hukum yang berkaitan dengan mahram. Oleh karena itu, anak angkat tidak otomatis menjadi mahram bagi ibu angkatnya.
Hukum Menikah dengan Anak Angkat
Dalam hukum Islam, pernikahan antara individu yang tidak termasuk dalam kategori mahram, baik karena nasab, persusuan, atau sebab lainnya, adalah sah selama memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan. Karena anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung menurut syariat, maka hubungan antara ibu angkat dan anak angkat tidak dianggap sebagai hubungan mahram.
Namun, perlu dicatat bahwa pernikahan dalam Islam harus mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk kesesuaian, kemaslahatan, dan persetujuan dari kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 29:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan harus dilakukan dengan persetujuan dan kemaslahatan bersama, serta tidak boleh menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi salah satu pihak atau masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pernikahan antara ibu angkat dan anak angkat dalam Islam tidak secara eksplisit dilarang. Namun, pernikahan semacam ini memerlukan pertimbangan matang dari segi hukum dan sosial. Penting untuk memperhatikan kemaslahatan dan meminta nasihat dari pihak berkompeten dalam hukum Islam sebelum membuat keputusan.
Umat Islam diharapkan untuk memahami hukum-hukum syariat secara mendalam dan bijak dalam mengambil keputusan, terutama terkait pernikahan yang memiliki implikasi besar dalam kehidupan pribadi dan sosial. (NAUFAL/RAFI)
-
POLITIK19/07/2026 18:00 WIBAtribut PSI Lebih Banyak daripada Kader Partai
-
RAGAM19/07/2026 14:40 WIBSeluruh Pantai Selatan Jawa Berada di atas Zona Subduksi Megathrust Aktif
-
NUSANTARA19/07/2026 19:00 WIBKejuaraan Karate Piala Kapolda Sumsel 2026 Digelar, Cik Ujang Dorong Lahirnya Atlet Muda
-
POLITIK19/07/2026 14:10 WIBPSI Tidak akan Besar, Tetap akan Jadi Partai Gurem
-
NASIONAL19/07/2026 16:00 WIBRieke Minta Kasus eFishery Diusut Tuntas, Indonesia Jangan Jadi Surga Kejahatan Korporasi
-
RIAU19/07/2026 17:00 WIBCabuli Bocah 12 Tahun, Polisi Ciduk Pria Bejat di Riau
-
DUNIA19/07/2026 15:00 WIBAnwar: Kami akan Terus Bela Palestina Tanpa Takut
-
OLAHRAGA19/07/2026 20:00 WIBMessi vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Sang Maestro atau Era Baru La Roja?

















