Connect with us

Berita

Polisi Bongkar Sindikat Penipu Lansia di Jakarta Utara, Pelaku Dijuluki Profesor

Published

on

Pelaku penipuan

AKTUALITAS.ID – Polisi membongkar sindikat penipuan terhadap lanjut usia (lansia). Salah satu pelaku bahkan dijuluki profesor.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, modus para pelaku dengan menawarkan tukar rupiah menjadi mata uang dolar dengan jumlah lebih.

“Untuk ketua kelompok yang disebut ‘profesor’ ini adalah Raden Suryo, Raden Suryo alias Profesor ini adalah ketua kelompok dari sindikat penipuan dan penggelapan,” kata Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Dia menambahkan, pelaku diamankan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Modusnya dengan tipu daya kata-kata untuk mempengaruhi korban-korbannya yang lansia.

“Keempat pelaku itu berinisial AS alias Duren, SA alias Dewi, RSKT alias Profesor, Amirudin alias Jojon,”katanya.

Modus Tukar Dollar

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kejadian itu bermula dari laporan warga berinisial M yang diduga menjadi korban penipuan dengan modus tuke\ar dollar pada 16 Agustus pukul 13.30 WIB.

Dia menceritakan, bermula saat korban yang pulang dari di Bank BRI Jalan Arteri Gading Pelangi, Kelapa Gading, Jakarta Utara usai melakukan setor tunai. Namun saat itu M bertemu para pelaku.

Kemudian para pelaku mendekatinya dengan menawarkan tawaran yang menggiurkan, bila para pelaku ini mengaku membutuhkan uang Rupiah cukup banyak. Nantinya diberikan uang dollar dengan jumlah yang lebih banyak dari nilai rupiah tersebut.

“(Komplotan pelaku ini) mendekati, kemudian mengelabui, menggunakan keadaan palsu, menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk memengaruhi korban (agar) menyerahkan uang dengan cara menukar, tukar dengan uang mata asing,” kata Gideon kepada wartawan.

“Jadi memang modusnya adalah menyasar lansia yang mengalami mungkin kelemahan secara fisik, kemudian tidak ada pendampingnya untuk melakukan transaksi perbankan. Maka kemudian didekati oleh tersangka untuk menjadi korban,” kata dia.

Korban mengaku telah tertipu Rp30 juta dan satu gelang emas dengan berat 23 gram yang nilainya mencapai Rp60 juta.

Kini, para pelaku telah ditetapkan tersangka pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHp, dan pasal 64 KUHP.

“Karena berulang, dan keberatan jadi pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” jelas dia.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending