POLITIK
Bawaslu Tidak Berikan Perbedaan soal Penanganan Calon Tunggal
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak memberikan perbedaan dalam proses penanganan pelanggaran pada Pilkada yang hanya diikuti calon tunggal atau kotak kosong.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024), menanggapi soal sikap Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada wilayah yang hanya ada calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
“Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong,” kata Puadi.
Dia menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan pemilihan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, jajaran pengawas di seluruh Indonesia harus memastikan bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU dan UU Pilkada.
Sebab, jika aturan tersebut tidak dipatuhi berpotensi dan membuka pintu pelanggaran.
“Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Puadi. (Naufal Fajar Haryanto)
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NUSANTARA11/08/2026 17:00 WIBAir Habis, Api Sulit Padam di Palangka Raya
-
DUNIA11/08/2026 18:00 WIBMojtaba Khamenei Reshuffle Militer Iran
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA11/08/2026 19:00 WIBAsap Karhutla Ganggu Penerbangan ke Tanjung Puting
-
NASIONAL11/08/2026 22:00 WIBBNPB Ungkap Alasan Tak Andalkan Hujan Buatan untuk Lawan Karhutla
-
NUSANTARA11/08/2026 20:00 WIBPolresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah

















