Berita
Usai OTT Dugaan Suap Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo
KPK menggeledah kantor Lippo untuk mendalami kasus dugaan suap proyek Meikarta.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
“Tim KPK masih berada di lokasi. Penggeledahan dilakukan di Gedung Matahari Tower,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (17/10/2018).
Meski begitu hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut apa saja yang disita petugas KPK dari penggeledahan itu.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan 9 tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.
Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga sebagai penerima.
Selain itu, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).
Neneng diduga telah menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.
Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tirto.id)
- Multimedia19 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
- Ragam18 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
- POLITIK23 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
- POLITIK8 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- EkBis13 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- Jabodetabek21 jam lalu
Cuaca Jakarta Sabtu Ini: Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada
- POLITIK11 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- Jabodetabek19 jam lalu
Ikhlas Terima Kekalahan, RK Ucapkan Selamat dan Cium Tangan Pramono Anung