Berita
Konsep Naturalisasi Kembalikan Fungsi Sungai yang Lebih Alami
AKTUALITAS.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi telah diundangkan per 1 April 2019 lalu. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga kini belum menjelaskan pelaksanaan pergub tersebut. Pakar Arsitektur Perkotaan ITB, Jehansyah Siregar mengatakan sebenarnya konsep naturalisasi […]
AKTUALITAS.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi telah diundangkan per 1 April 2019 lalu. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga kini belum menjelaskan pelaksanaan pergub tersebut.
Pakar Arsitektur Perkotaan ITB, Jehansyah Siregar mengatakan sebenarnya konsep naturalisasi itu mengembalikan ekosistem sungai ke fungsi yang lebih alami. Namun, konsep naturalisasi tidak bisa diterapkan pada pembenahan sungai besar yang menampung debit air lebih tinggi.
“Sungai-sungai kecil kemudian kawasan sekitar sungainya itu masih kurang pemukiman penduduknya itu bisa dilakukan,” kata pria yang akrab disapa Jehan, dalam diskusi bincang para ahli di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).
Di samping naturalisasi, Jehansyah ingin Pemprov DKI memulihkan sungai salah satunya mencegah pencemaran sungai. Banjir dan pencemarannya harus ditangani secara bersamaan agar tak menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan masyarakat.
Dia menjelaskan, naturalisasi di kali Ciliwung tidak mungkin bisa dilakukan karena telah dipenuhi pemukiman di area kiri – kanan sungai tersebut.
“Jadi boleh saja pak Gub punya konsep itu, karena sungai Jakarta itu ada 13 sungai besar dan sungai kecil banyak. Nah itu konsep untuk sungai-sungai kecil naturalisasi itu,” sebutnya.
Dia menambahkan, sebenarnya konsep normalisasi belum juga dilakukan di sungai-besar. Oleh karena itu, Menteri PUPR tidak pelu menunggu dan menyalahkan konsep naturalisasi sungai karena memang penanganannya berbeda.
Berdasarkan isi dari pergub tersebut, ia juga belum tahu apakah pergub konsep naturalisasi itu ditujukan untuk mencegah banjir.
Menurut dia, konsep normalisasi dari pemerintah pusat melalui Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengembalikan kapasitas sungai dengan cara melebarkannya.
“Seperti saya katakan tadi BBWSCC itu dibawah menteri PU apa solusi dia untuk kali ciliwung apa solusi dia untuk kali Pesanggrahan. Ngak perlu nunggu naturalisasi ngak perlu diperbandingkan,” pungkasnya.
-
RIAU21/01/2026 18:30 WIBKombes Pandra Buka Suara Terkait Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Bengkalis
-
EKBIS21/01/2026 08:30 WIBHarga BBM Pertamina Hari Ini 21 Januari 2026 per Wilayah Lengkap
-
EKBIS21/01/2026 11:30 WIBNaik Gila-gilaan Rp67.000! Cek Daftar Lengkap Harga Emas Antam Rabu 21 Januari 2026
-
JABODETABEK21/01/2026 06:30 WIBGuru SD di Tangsel Ditangkap karena Diduga Cabuli Belasan Murid Laki-Laki
-
NASIONAL21/01/2026 06:00 WIBKomisi XI DPR Pastikan Keponakan Prabowo Memenuhi Syarat Calon Deputi Gubernur BI
-
JABODETABEK21/01/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada 21 Januari 2026
-
OASE21/01/2026 05:00 WIB
Hati-hati! Ini Tafsir Surat Al-Ma’un Tentang Bahaya Riya dan Lalai dalam Salat
-
POLITIK21/01/2026 09:00 WIBBahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Buka Peluang Kodifikasi dengan UU Pilkada

















