Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Bachtiar Nasir


Ustaz Bachtiar Nasir. / Inilah koran

AKTUALITAS.ID – Pasca Mabes Polri resmi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polri pun menjelaskan telah mendapatkan hasil pemeriksaan dan audit rekening Ketua GNPF-MUI dan audit rekening bank yang menjadikan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

“Bahwa kami sudah mendapatkan sejumlah bukti kuat yang dimiliki untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang Pertama adalah dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).

Dedi Prasetyo menjelaskan bukti kedua juga sudah didapatkan dari hasil audit rekening Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti lain. Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan pengguna rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat. Tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, Kepolisian berhasil mengamankan salah satu saksi penting yakni Manager Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I.

Dari status saksi, I juga mengalami peningkatan status menjadi tersangka pada 2017 lalu. Penetapan Bachtiar Nasir juga adalah pengembangan kasus tppu dana YKUS 2017 lalu.

“Jadi memang kasus ini terus berkembang. Dari keterangan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN mencairkan sejumlah uang,” imbuh Dedi.

Dari investigasi yang dilakukan oleh Mabes Polri melalui upaya pembuktian terbalik maka adanya jumlah uang yang diduga di tppu-kan oleh Bachtiar sebanyak Rp 1 miliar.

Uang tersebut diduga dialirkan pada saat Bachtiar mengungjungi Turki kuat dugaan uang tersebut diperuntukkan Bachtiar untuk mendanai kelompok separatis di sana.

Atas perbuatan tersangka maka Bachtiar Nasir diduga melakukan pelanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP [Jose Tarigan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>