Kivlan Zen dan Lieus Sungkarisma Bakal Jadi Tersangka Makar?


Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengaku masih melakukan penyidikan kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Mantan Biksu Pecatan Lieus Sungkarisma terkait kasus makar dan berita bohong.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan peyidik tengah malakukan penyelidikan dua laporan dari seorang wirasuwasta terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkarisma.

“Tim siber saat ini melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dua laporan dugaan makar untuk dua orang bersangkutan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dedi, kedua pelaku dilaporkan oleh orang yang berbeda karena diduga menyebarkan konten sifatnya provokatif atau makar dan hoaks. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo pihaknya sudah mengumpulkan bukti berupa satu buah flash disk.”Bareskrim sudah menganalisa karena dari biro analisis sudah menyerahkan ke Dir Siber karena dalam laporan polisi dan pelapor menyertakan satu flashdisk,” ungkap Dedi.

Oleh karena itu Dedi berharap dalam penyelidikan nanti tim penyidik bisa menemukan tindak pidananya.

Jika terbukti sudah menemukan unsur pidana di dalamnya, kata Dedi, maka tidak lama lagi Kivlan dan Lieus Sungkarisma status keduanya akan ditingkatkan.

“Nanti dari penyelidikan konstruksi hukum pidananya terpenuhi ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidikan yang jelas sudah harus menetapkan siapa tersangka,” imbuh Dedi.

Sebelumnya Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar dan hoax. Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Kini keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 10.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>