Enggak Cukup Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal ASN Menangkan Jokowi


Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan pertimbangan terkait putusan Bawaslu yang menolak laporan BPN.

Di antara adalah laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video.

Hal tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” kata Ratna di Gedung Bawaslu, Senin 20 Mei 2019.

Tak hanya itu, Ratna menyebut BPN Prabowo-Sandi tidak memasukan bukti yang menunjukkan perbuatan terlapor yang merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Dengan demikian, lanjut Ratna, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis.

“Tak ada bukti, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” kata dia.

Atas dasar ini, Bawaslu memutuskan menghentikan laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi-Ma’ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN. (Kiki Budi Hartawan)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>