Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
DUNIA06/09/2026 15:00 WIBAS Klaim Ledakkan 3 Tanker Minyak Iran
-
NASIONAL06/09/2026 16:00 WIBBandara Soetta Ditutup Lagi hingga 17.30 WIB
-
NASIONAL06/09/2026 17:00 WIBAnak Krakatau Erupsi, Prabowo Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada
-
NASIONAL06/09/2026 14:00 WIBKoalisi Sipil Desak MA-KY Bongkar Putusan Banding Kasus Andrie Yunus
-
POLITIK06/09/2026 13:00 WIBAHY Tegaskan TNI-Polri Wajib Netral Saat Pemilu
-
NASIONAL06/09/2026 18:00 WIBMaruarar Sirait Targetkan Bedah Rumah di Bukit Duri Rampung 1 Desember 2026
-
NASIONAL06/09/2026 19:00 WIBKemenbud Umumkan 20 Pemenang Sayembara Film Narasi Kepahlawanan 2026
-
DUNIA06/09/2026 21:00 WIBPBB Bongkar Pengusiran 33 Ribu Warga Palestina di Tepi Barat

















