Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026
-
PAPUA TENGAH07/05/2026 18:30 WIBEpisentrum Baru Kedaulatan Pangan; Mimika Menuju Arsitektur Rumah Inovasi
-
DUNIA07/05/2026 18:00 WIBTrump Didesak DPR AS untuk Mengungkap Program Nuklir Israel
-
NUSANTARA07/05/2026 19:30 WIBTabrakan Maut Bus ALS, 16 Orang Tewas di Tempat
-
POLITIK07/05/2026 20:00 WIBPengurus DPW PSI Papua Tengah, Resmi Dilantik Kaesang
-
RAGAM07/05/2026 19:00 WIBDari Istana Kepresidenan, BTS Sapa Penggemarnya di Meksiko
-
PAPUA TENGAH07/05/2026 21:00 WIBPolres Mimika Ringkus Pemuda Pemilik Bahan Baku Tembakau Sintetis
-
RAGAM07/05/2026 20:30 WIBPesta Coachella, Khloe Kardashian Mengaku Pernah di Bius

















