Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
JABODETABEK21/07/2026 08:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Pengacara Tewas
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
EKBIS21/07/2026 09:30 WIBIHSG Meledak Hijau Lagi

















