Pengamat: Komisioner KPK Wajib Ada dari Jaksa


AKTUALITAS.ID – Pengamat Hukum dan Ahli Pidana Jamin Ginting menilai komposisi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ada dari unsur Jaksa dan Kepolisian.

Pasalnya,  untuk menjadi penyidik dan penuntut umum bukan hal yang instan.

“Orang yang tidak sekolah untuk jadi penuntut umum itu rumit,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Oleh karena itu, kata Jamin, salah dari lima pimpinan KPK harus ada orang yang mengerti proses penyidikan dan penuntutan.

“Kalau sekarang kan siapa yang menjadi pimpinan KPK otomatis menjadi penyidik dan penuntut umum. Itulah permasalahannya,” ujar Ginting.

Sebagai informasi, dalam pimpinan KPK Jilid IV saat ini tidak ada unsur jaksa, sementara dari unsur polisi ada Basaria Panjaitan. Selebihnya, Agus Rahardjo (birokrat), Laode M Syarif (akademisi), Alexander Marwata (auditor BPK), Saut Situmorang (akademisi/intelijen).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>