Berita
Polisi Ungkap Bisnis Pijat Plus-Plus Gay
Pelaku ditangkap menyusul laporan tentang unggahannya di medsos.
AKTUALITAS.ID – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya dugaan bisnis pijat plus-plus sesama jenis di Kota Tasikmalaya. Satu orang lelaki berinisial ADH (26 tahun) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminial (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, penangkapan itu didasari adanya laporan warga terkait unggahan tersangka di media sosial. Dalam unggahan itu, terdapat layanan pijat plus-plus dengan foto dua lelaki.
Setelah mendalami kasus itu, polisi akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Cihideung Kota Tasikmalaya. “Statusnya sekarang sudah tersangka dan penyelidikan terus dilakukan,” kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/8/2019).
Dadang mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon pintar dan tangkapan layar unggahan tersangka di media sosial. Barang bukti itu akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Meski baru terdapat satu orang tersangka, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Pasalnya, polisi masih terus melakukan pengembangan. “Tetap kita dalami kemungkinan ada tersangka lain,” kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan kegiatannya dalam dua bulan terakhir. Menurut dia, tersangka diduga menawarkan layanan pijat plus-plus kepada sesama jenis. “Semua laki-laki,” kata dia.
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
NASIONAL11/07/2026 21:00 WIBKPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
-
RAGAM12/07/2026 07:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Ancam Indonesia

















