2 Oknum ASN Terlibat Kasus Narkoba


Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pekanbaru, Riau, Rabu (28/11/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memaparkan, pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu seberat 50 kilogram dan 43 ribu butir ekstasi. Kedua jenis obat-obatan terlarang itu ditemukan di depan Ruko HAR Soebrantas Panam, Pekanbaru. Polisi menduga peredaran narkoba kali ini juga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini polisi meringkus 4 tersangka serta menyita satu unit sepeda motor dan mobil.

AKTUALITAS.ID – BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jombang segera memberikan sanksi kepada dua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat dalam kasus narkoba jenis SS (sabu-sabu). Sejauh ini BKD sudah mengirimkan surat kepada Kepolisian Jombang untuk klarifikasi terkait status hukum kedua oknum yang terjerat kasus penyelahgunaan narkotika itu.

“Kami sudah menyurati polisi untuk meminta klarifikasi. Karena kami mengetahui adanya kasus tersebut melalui media massa. Jika memang benar mereka terlibat, maka akan kita berhentikan sementara,” ujar Kepala BKD Jombang Senen, Rabu (28/8/2019).

Mantan Camat Mojoagung ini mengungkapkan, selama pemberhentian sementara, kedua oknum tersebut masih mendapatkan gaji sebagai ASN. Hanya saja, besaran yang diterima tidak penuh layaknya PNS pada umumnya. “Untuk sanksi, kami masih menunggu keputusan hukum tetap atau incracht atas kasus tersebut,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua ASN tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Masing-masing SY (49) seorang PNS Pemkab Jombang ditangkap di rumahnya Desa Candimulyo bersama temanya yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ayam, BT (24) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang buktinya 1,66 gram dan seperangkat alat isap.

Sedangkan YG (27), petugas Satpol PP yang berstatus pegawai honorer ditangkap bersama dua rekannya, YP (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang dan MBM (26), buruh serabutan asal Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek.

Mereka ditangkap di pinggir Jl Raya Brigjen Kertarto Jombang saat menikmati barang haram tersebut. Barang bukti yang disita sebuah pipet kaca dan bekas bungkus rokok yang terdapat sisa sabu dengan berat lebih dari 2 gram.

“Para pelaku kami jerat pasal 114, 112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamanya maksimal 12 tahun penjara,” kata Mukid. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>