Berita
Materi Gugatan Revisi UU KPK Masih Dibahas
Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan UU KPK.
AKTUALITAS.ID – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitri Susanti mengatakan pihaknya saat ini masih mendiskusikan mengenai materi-materi gugatan atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, isi dari materi-materi tersebut belum dapat diberitahukan hingga permohonan secara resmi diajukan.
“Sedang didiskusikan saat ini. Saya belum bisa bagikan karena belum fix dan mungkin segera saat sudah masuk permohonannya,” ujar Bivitri, Sabtu (21/9).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk mengajukan uji materi atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi akan dilakukan jika UU yang telah direvisi sudah diundangkan secara resmi.
Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, uji materi dan uji formil akan diajukan kepada MK oleh pihaknya bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil. Dua jenis materi itu perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi.
Jika uji formil dikabulkan, maka seluruh aturan di dalam UU tersebut dapat dibatalkan. Sementara, jika uji materi yang dikabulkan, maka hal ini dapat mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Mohammad Novrizal Bahar, mengatakan uji materiil dan uji formil sama-sama bisa dilakukan terhadap revisi UU KPK. Meski demikian, keduanya membutuhkan serangkaian mekanisme terlebih dulu.
Sehingga, jika revisi UU KPK telah sah diundangkan, pihaknya bisa menelusuri terlebih dulu poin mana saja yang tidak disetujui dan akan diuji materi. Kemudian, untuk proses uji materi nanti, harus ada pihak yang memiliki legal standing sebagai pemohon uji materi. Pihak yang dimaksud adalah yang akan dirugikan secara jangka panjang dengan diberlakukannya revisi UU KPK ini. [Republika/Nisauljanah]
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang

















