Berita
Per 25 November, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya di Denda Rp250 Ribu
pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan standar penggunaan otoped atau skuter listrik. Bagi pengendara skuter listrik yang tidak sesuai kriteria keamanan, pengendara bakal ditindak atau ditilang oleh petugas kepolisian.
Operasi penertiban pengguna skuter listrik di jalan raya akan mulai dilakukan pada Senin, (25 /11). “Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu, (23/11).
Ia menambahkan, otoped atau skuter listrik merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. Sehingga, lanjut dia, untuk keamanan pengguna dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun.
Selain itu, pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. “Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” ujarnya.
Terkait dengan rencana penilangan pengguna skuter listrik yang tidak sesuai dengan standar keamanan, Polri akan mengenakan Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.
-
NASIONAL06/09/2026 09:00 WIBErupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Tutup Darurat Pagi Ini
-
JABODETABEK06/09/2026 08:30 WIBPonsel Rp18 Juta Turis India Hilang Dijambret
-
NUSANTARA06/09/2026 09:30 WIBErupsi Anak Krakatau Bikin Abu Bertebaran di Pandeglang
-
NASIONAL06/09/2026 10:00 WIBDPR: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Kejahatan Perbankan
-
NUSANTARA06/09/2026 10:30 WIBPengungsi Anak Korban Gempa NTT Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
EKBIS06/09/2026 11:00 WIBPerpres Kopdes Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan
-
DUNIA06/09/2026 15:00 WIBAS Klaim Ledakkan 3 Tanker Minyak Iran
-
NASIONAL06/09/2026 16:00 WIBBandara Soetta Ditutup Lagi hingga 17.30 WIB

















