Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Masih Berstatusnya WNI


Agnez Mo

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan bahwa Agnez Mo masih berstatus kenegaraan Indonesia. Paspor musisi papan atas Tanah Air itu diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

“Paspor Agnes Monika dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles dan berlaku sampai dengan Februari 2021. Statusnya WNI,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu, (27/11).

Sebel?umnya diberitakan Agnez menjadi perhatian publik seusai mengatakan tidak memiliki darah Indonesia. Agnez mengaku berdarah Jepang, China dan Jerman.

Video Agnez saat mengatakan itu viral di media sosial. Saat itu, Agnes tengah diwawancara dan membicarakan terkait keberagaman budaya Indonesia sehingga mempengaruhi aliran musik yang dirilisnya di Amerika Serikat.?

Agnez lalu ditanyakan mengenai latar belakang dirinya yang dinilai berbeda dibanding kebanyakan citra orang di Indonesia.? Sejumlah kalangan pun mendesak supaya pemerintah mengecek status kenegaraan Agnes.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>