Tak Ada Gunanya Terdaftar di Kemendagri, FPI Malas Urus Perpanjangan SKT


Ilustrasi FPI

AKTUALITAS.ID – Proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI kini mengaku malas untuk mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.

“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi toh nggak ada gunanya,” ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).

Sobri merasa tidak ada gunanya bagi FPI terdaftar di Kemendagri. Menurutnya, FPI tidak pernah meminta bantuan pada pemerintah.

“Terdaftar tidak berguna buat FPI, karena FPI tidak pernah minta bantuan pada pemerintah. FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar,” tuturnya.

Sebelumnya, FPI telah mengajukan syarat-syarat perpanjangan SKT. Namun proses perpanjangan SKT itu belum juga tuntas dan SKT belum diterbitkan. Kementerian Agama sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Alasannya, FPI sudah berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

Berbagai persyaratan yang telah dipenuhi FPI di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>