Berita
Meski Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Masih Komisioner KPU
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Wahyu Setiawan saat ini masih berstatus Komisioner KPU meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP. “Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu atau anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, kalau dia sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka […]
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Wahyu Setiawan saat ini masih berstatus Komisioner KPU meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP.
“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu atau anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, kalau dia sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara,” katanya di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Arief menambahkan, KPU akan menunggu keputusan dari pengadilan terkait status Wahyu nantinya.
“Kemudian sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kami akan lakukan rapat pleno untuk sikapi hal ini. Kami tentu ada beberapa kasus yang pernah terjadi,” ujar Arief.
Untuk diketahui, Wahyu diduga memerima suap dari Caleg PDIP Harun Masiku untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih Nazaruddin Kiemas dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019. Untuk uang operasional Wahyu meminta dana sebesar Rp900 juta.
Harun yang perolehan suaranya lebih rendah dari caleg lain, tidak terpilih dalam rapat pleno KPU, pengganti Nazarudin yang ditetapkan adalah adalah caleg yang perolehan suaranya lebih tinggi atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu pun kemudian masih menyanggupi agar Harun tetap terpilih. Sebagai imbalannya, Wahyu diduga menerima suap senilai Rp 600 juta pada pertengahan dan akhir Desember 2019 melalui orang kepercayaannya Agustiani Tio. KPK pun sudah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful (staf atau kader PDIP).
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026
-
OTOTEK07/05/2026 17:00 WIBDalam 48 Hari, Xiaomi SU7 Mencatat Pesanan Hingga 80.000 Unit
-
PAPUA TENGAH07/05/2026 18:30 WIBEpisentrum Baru Kedaulatan Pangan; Mimika Menuju Arsitektur Rumah Inovasi
-
DUNIA07/05/2026 18:00 WIBTrump Didesak DPR AS untuk Mengungkap Program Nuklir Israel
-
NUSANTARA07/05/2026 19:30 WIBTabrakan Maut Bus ALS, 16 Orang Tewas di Tempat
-
POLITIK07/05/2026 20:00 WIBPengurus DPW PSI Papua Tengah, Resmi Dilantik Kaesang
-
RAGAM07/05/2026 19:00 WIBDari Istana Kepresidenan, BTS Sapa Penggemarnya di Meksiko
-
PAPUA TENGAH07/05/2026 21:00 WIBPolres Mimika Ringkus Pemuda Pemilik Bahan Baku Tembakau Sintetis

















