Berita
DPRD DKI Sebut Konstruksi Gugatan Soal Wagub DKI Lemah
AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai kontruksi gugatan mahasiswa Universitas Tarumanegara, Michael, terkait pengujian aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI memiliki konstruksi yang lemah. Syarif mengatakan pemilihan langsung ulang hanya untuk memilih Wagub juga tidak tepat. “Kami hargai proses hukum seperti itu. Kan kita negara hukum, namun demikian saya melihat kontruksi […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai kontruksi gugatan mahasiswa Universitas Tarumanegara, Michael, terkait pengujian aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI memiliki konstruksi yang lemah. Syarif mengatakan pemilihan langsung ulang hanya untuk memilih Wagub juga tidak tepat.
“Kami hargai proses hukum seperti itu. Kan kita negara hukum, namun demikian saya melihat kontruksi hukumnya (gugatan Wagub DKI) lemah,” kata Syarif saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020).
Lebih lanjut, Syarif mengatakan pemilihan langsung untuk Wakil Gubernur DKI kurang pas untuk digugat karena saat ini pemilihan pemimpin baik Gubernur dan Wakil Gubernur harus satu paket.
“Coba perhatikan kalau betul tuntutannya kan agar pemilihan Wagub dilakukan langsung, padahal yang dimohonkan pemilihan Wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi bukan karena hasil pemilu,” kata Syarif.
Relevansi gugatan dengan alasan- alasan yang mendasari permohonan Michael kepada MK terkait pemilihan Wakil Gubernur pun dinilai tidak berhubungan dengan sistem pemilihan posisi Wakil Gubernur DKI yang saat ini bergulir di DPRD.
“Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang dituntut. Kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan,namun kerugian dalam perspektif hukum itu kuantitatif,yang biasanya tidak bisa diuji,” ujarnya.
Syarif mengatakan proses pemilihan langsung ulang untuk Wakil Gubernur pun dinilai tidak efektif karena harus melakukan proses yang panjang untuk mencapai pengumpulan suara.
“Saya lihat ini lemah, gak bisa diandaikan, gimana caranya kalau pemilhannya hanya wakil gubernur, nanti siapa yang usulin? Bukan kah bakal panjang lagi, debat lagi, KPU harus ngurusin dari awal lagi,” kata Syarif.
Untuk diketahui seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael mengajukan permohonan pengujian aturan tentang pemilihan langsung Wakil Gubernur karena menilai DPRD DKI terlalu lama mengurus proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Permohonan itu diterima MK pada Jumat (17/1/2020) yang diajukan secara langsung oleh Michael sebagai pemohon.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
DUNIA20/09/2026 12:00 WIBIran Gantung Mata-mata Mossad
-
NASIONAL20/09/2026 13:00 WIBGMNI Dikaitkan PKI, Abdul Hafid Beri Ultimatum 2×24 Jam
-
NASIONAL20/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Prabowo Pertegas Dukungan Palestina dari Gontor

















