Berita
Dugaan Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan. Penetapan tersangka GM dilakukan usai serangkaian penyelidikan panjang. “Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara di samping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019,” ujar Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan. Penetapan tersangka GM dilakukan usai serangkaian penyelidikan panjang.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara di samping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019,” ujar Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati di Banjarbaru dilansir Antara, Senin (27/1/2020).
Dia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap pucuk pimpinan KPU Kota Banjarmasin itu dengan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama, tetapi tersangka,” ucapnya.
Dia berharap oknum penyelenggara pemilihan umum Kota Banjarmasin itu bersikap kooperatif. Sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan cepat tanpa ada hambatan yang berarti.
“Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa,” ujar perwira wanita itu.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, GM dijerat dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
OTOTEK25/02/2026 14:30 WIBAnti Gangguan! Ini Cara Blokir Telepon WA Tak Dikenal
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 19:47 WIBMenkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
-
OLAHRAGA25/02/2026 17:00 WIBInter Tersingkir, Newcastle dan Atletico Lolos 16 Besar Liga Champions
-
JABODETABEK25/02/2026 17:30 WIBPemotor Tewas Dilindas Truk Trailer
-
OTOTEK25/02/2026 18:00 WIBToyota Memperkenalkan Akses Kunci Mobil Digital Apple
-
RIAU25/02/2026 16:30 WIBBBPOM Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Pangan, Temukan 12 Item Pangan Kedaluarsa
















