Berita
Wakil Ketua KPK Bantah Tuduhan Recoki Kerja Penyidik
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan. Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK. “Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengklarifikasi tudingan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK jilid V terlalu ingin mengintervensi penyidikan.
Nawawi mengatakan, sejatinya yang dilakukan pimpinan KPK saat ini bukan bentuk intervensi atas penyidikan, sebab memang termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK.
“Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu. Tudingan intervensi ataupun campur tangan itulah yang sebenarnya konyol, karena bagi yang paham, tak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri,” kata Nawawi, Jumat, (31/1/2020).
Nawawi juga mengklarifikasi salah satu poin kritik Bambang yang menyebut pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik, sehingga tak boleh campur tangan dalam pemanggilan saksi-saksi.
BW, begitu Bambang Widjojanto biasa disapa, sebelumnya, mengkritik pimpinan KPK jilid V karena ingin ikut mempertimbangkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik dalam suatu kasus.
Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, kata BW, punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan
Menurut Nawawi, merujuk Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK ditugaskan pula dalam suatu penyelidikan, penyidikan, maupun di penuntutan.
“Yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli atau tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan,” kata Nawawi.
Lagipula, tegas Nawawi, pimpinan KPK yang berwenang menandatangani berbagai surat perintah di lembaga penegak hukum ini.
Menurut Nawawi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan adalah bukti bahwa pimpinan KPK tetap menjadi penyidik dan penuntut umum.
Ia pun memastikan, setiap langkah yang dilakukan oleh pimpinan KPK telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Kami ingin kedepannya di masa kepemimpinan kami, lembaga KPK yang saat ini saya menjadi bagian di dalamnya, lebih profesional, akuntabel dalam sepak terjangnya dan tidak menimbulkan kesan bekerja sesukanya,” imbuhnya.
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
NASIONAL01/07/2026 13:00 WIBNama Mufli Viral, Daftar Komisaris Krakatau Posco Menghilang dari Situs Resmi
-
NASIONAL01/07/2026 14:00 WIBJejak Panjang Polri! Dari Pasukan Gajah Mada hingga Penjaga NKRI
-
NUSANTARA30/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Tinjau Dermaga Kelapa Musi II, Ekspor Kelapa Sumsel Tembus Tiga Negara

















