Berita
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
AKTUALITAS.ID – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. Persidangan yang di pimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu. “Menjatuhkan sanksi […]
AKTUALITAS.ID – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.
Persidangan yang di pimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI.
Sanksi yang sama dijatuhkan kepada teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi. Teradu empat, Ilham Saputra. Teradu lima, Viryan Aziz dan teradu enam Hasyim Asyari, masing selaku anggota KPU RI.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada teradu 8 9 10 11 paling lambat 7 hari sejak keputusan ini dibacakan,” teganya.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP.
“Meminta presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu VII paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 06:00 WIBMeraba Misi Digitalisasi Dukcapil Mimika Menuju Integrasi Satu Data
-
NASIONAL24/04/2026 07:00 WIBKasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK
-
JABODETABEK24/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa, Perpanjang SIM di Lokasi Ini
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
OASE24/04/2026 05:00 WIBAmalan dan Doa Sebelum Berangkat Haji
-
JABODETABEK24/04/2026 05:30 WIBJaktim Hingga Depok Berstatus Waspada Hujan
-
DUNIA24/04/2026 08:00 WIBOperasi Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz, Italia Siap Ikut Ambil Bagian
-
NASIONAL24/04/2026 09:30 WIB263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

















