Wabah Corona, KSPI Akan Gelar Aksi di DPR Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras sikap DPR RI yang telah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) di tengah pandemi virus Corona. DPR dinilai tidak punya hati nurani.

“Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Iqbal meminta omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus dari program legislasi nasional (prolegnas) priroritas tahun 2020. Menurutnya, sebaiknya pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah pandemi virus Corona berakhir.

“Nanti setelah pandemi Corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berpikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Penolakan itu akan disuarakan KSPI melalui aksi di depan DPR RI pada pertengahan April 2020 yang akan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Aksi itu akan tetap dilakukan di tengah imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Bahkan buruh tidak gentar dengan risiko tentang Corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya, yaitu yang pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi Corona,” ujar Iqbal.

“Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg,” imbuhnya.

Alih-alih membahas RUU Cipta Kerja, menurut Iqbal, DPR sebaiknya fokus membantu pemerintah memikirkan upaya mengatasi penyebaran virus Corona. Selain itu, DPR juga diminta memberi masukan pada pemerintah terkait potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat virus Corona dan setelah pandemi ini berakhir.

“DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya,” tuturnya.

KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di tengah dan pasca pandemi Corona, yaitu menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan anjloknya harga minyak mentah. KSPI juga punya sejumlah alasan menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, di antaranya outsourcing seumur hidup hingga potensi hilangnya jaminan sosial dan hak cuti.

“KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesia dengan menghentikan pembahasan onmnibus law RUU Cipta Kerja sampai pandemi Corona selesai dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pasca pandemi Corona,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>