Khusus Zona Hijau, Kota Bekasi Berikan Izin Salat Idul Fitri


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Jelang pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Kota Bekasi hanya memperbolehkan zona hijau yang menggelarnya. Sedangkan untuk zona merah diminta salat di rumah.

Pernyataan itu langsung disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Senin, 18 Mei 2020. Zona hijau sendiri dimaksud yang tidak ada orang positif corona di wilayah tersebut.

“Tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan, menjaga jarak aman, memakai masker dan tidak bersalaman. Itu yang perlu diterapkan,” kata Rahmat, Selasa, (19/5/2020).

Rahmat menambahkan dalam dua hari ke depan akan dibentuk tim dari kelurahan. Tujuannya untuk memantau zona hijau saat melaksanakan Salat Idul Fitri.

Rahmat mencontohkan setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu dipersilakan untuk menggelar salat. Akan tetapi untuk jemaahnya harus dari warga setempat.

Meski begitu, Rahmat menjelaskan pemerintah daerah meminta untuk tidak melaksanakan halal bi halal usai melaksanakan Salat Idul Fitri. Namun, bisa dilakukan dengan cara telepon.

“Jadi setelah salat, langsung pulang ke rumah,” tuturnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>