Berita
Distribusi Suara dan Alokasi Kursi pada Dapil, Perludem: Perlu Didata Ulang
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu ‘4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan’ pada Rabu (10/6/2020). Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip […]
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu ‘4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan’ pada Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembentukan Dapil, seperti proposionalitas (jumlah presentasi kursi setara dengan jumlah penduduk), integralitas wilayah (keutuhan wilayah), Kohesivitas (kesinambungan budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas).
“Perlu adanya pendataan ulang, karena jangan-jangan kota-kota yang dihadapkan anomali-anomali (keanehan) distribusi suara dan alokasi kursi pada dapil. Karena sejak awal, kita tidak pernah menghitung pendapilan dan alokasinya secara proposional,” ujarnya.
Dari proses pendapilan tersebut, dia mempertanyakan proses pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemilu yang mengatur dapil menjadi bagian yang terlampir pada UU. Contohnya penggabungan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur masuk dalam dapil Jawa Barat (Jabar) 3.
“Oke semisal, karena ada alasan tidak sesuai dengan kuota minimalnya (Kota Bogor untuk menjadi 1 dapil dari jumlah penduduk yang kurang). Lantas kenapa, harus menyalahi prinsip pendapilan integritas wilayah dengan menggabung ke Kabupaten Cianjur. Itu, karena memang sejak awal kita tidak pernah menghitung proses pendapilan secara proporsional dan transparan,” ujar Heroik.
Dia mengkritisi jika penyebab proses pendapilan yang langsung melampirkan ke dalam UU Pemilu, menjadikan pembentukan dapil seperti urusan dari internal partai melalui DPR selaku penyusun undang-undang.
“Ya, memang benar ini menjadi arena kompetisi partai, tetapi dapil itu kan menjadi hak politik warga negara untuk bagaimana representasi politiknya dapat sebangun,” tegas dia.
Atas hal itu, dia mengatakan, jika pada proses pendistribusian dan alokasi untuk setiap Dapil harus mengedepankan prinsip-prinsip, proposionalistas, integritas wilayah, sampai khohesivitas masyarakat.
“Saya ambil contoh Kota Bogor, semisal Warga Kota Bogor, kenapa harus digabungkan dengan warga Kabupaten Ciajur, kenapa harus digabungkan? Padahal konteks demografinya berbeda, kebutuhan representasinya politiknya pun berbeda, treatment kebijakan pun bisa berbeda dari masing-masing wakilnya nanti,” terangnya.
“Itu pentingnya pembentukan dapil harus tetap dibentuk secara proporsional, transparan, tidak hanya sistem pemilunya saja yang proporsional,” pungkasnya.
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
NASIONAL31/05/2026 14:00 WIBPancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
OASE31/05/2026 05:00 WIBAyat Alquran tentang Luar Angkasa yang Sering Dikaitkan dengan Sains
-
NUSANTARA31/05/2026 11:30 WIBPerwira Mayor TNI AL Ngamuk Hajar Kanit Polisi Sampai Pingsan di Jalanan
-
DUNIA31/05/2026 12:00 WIBParlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 17:00 WIBFreeport Lepas 11.000 Bibit Baramundi dan Kepiting di Pesisir Mimika

















