Berita
Bila Sedang Tidak Sehat, Anies: Jangan ke Rumah Ibadah
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat yang kurang sehat tidak datang ke tempat ibadah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Hal tersebut disampaikannya melalui Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan yang ditandatangani pada (11/6/2020). “Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat yang kurang sehat tidak datang ke tempat ibadah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Hal tersebut disampaikannya melalui Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan yang ditandatangani pada (11/6/2020).
“Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat,” kata Anies yang dikutip dalam seruan gubernur tersebut.
Dia juga menyarankan agar masyarakat terus memakai masker yang benar ketika ke rumah ibadah dan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian menghindari kontak fisik dan jumlah masyarakat rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.
“Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa,” ucapnya.
Lanjut Anies, setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta dan telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat.
Selain itu, dia mengharapkan warga menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan.
“Bagi para jemaah, tutur Anies, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.
“Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies, Kamis (4/6/2020).
PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
NASIONAL23/07/2026 20:30 WIBAbraham Samad: Prabowo Harus Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Febrie
-
EKBIS23/07/2026 21:00 WIBJumhur Hidayat Dorong Perusahaan Bentuk Divisi Biodiversitas dan Perdagangan Karbon
-
DUNIA23/07/2026 22:00 WIBHouthi Paksa Kapal di Laut Merah Putar Balik
-
NUSANTARA23/07/2026 20:00 WIBTekan Kriminalitas Jalanan, Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar dan Patroli Bersenjata
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi

















