PHK Karyawan Gojek, FBK: Guntur Romli Tahu Apa Tentang Perburuhan


Wakil Ketua Umum GERTAK, Hilman Firmansyah

AKTUALITAS.ID – Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK), Hilman Firmansyah yang juga mantan aktivis mahasiswa 98 Mengecam Pernyataan Guntur Romli tak berdasar dan asal bunyi demi membela Perusahan GO-JEK, hal ini terkait sikap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) Gojek.

Menurut Hilman Langkah Said Iqbal yang bakal menggugat startup dalam negeri itu terkait PHK terhadap 430 karyawan merupakan Bagian Memperjuangkan Hak Pekerja GO-JEK dalam memperoleh Haknya dan itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Kenapa langkah Said itu membuat juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli yang kebakaran jenggot tahu apa guntur romli tentang ketenagakerjaan ujar hilman, dalam realesnya, Kamis (2/7/2020).

Seperti yang disampaikan Guntur Romli mengaku heran dengan kengototan Said atas PHK yang dilakukan Gojek akibat dampak wabah Covid-19 itu.

Padahal, banyak perusahaan rintisan lainnya yang juga melakukan PHK terhadap karyawannya lantaran akibat yang sama.

“Banyak perusahaan khususnya perusahaan rintisan (startup) yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan agar survive, termasuk Gojek, Grab, Traveloka dan OYO,” ujar guntur romli, Selasa (30/6).

Pria yang akrab disapa Gun Romli ini menganggap cukup aneh dengan langkah Said itu.

Pasalnya, langkah PHK sejatinya juga dilakukan startup asing yang bergerak di bidang sama dengan Gojek, yakni Grab.

Hal itulah yang kemudian membuat anak buah Grace Natalie itu menaruh curiga.

Guntur juga menilai langkah untuk memperkarakan PHK yang dilakukan Gojek itu terlalu berlebihan.

Menurut guntur romli Gojek dan juga perusahaan rintisan lain melakukan PHK untuk menyelamatkan usaha di tengah Corona itu sudah sesuai aturan.

Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan, pihaknya tergerak setelah sejumlah karyawan Gojek yang di-PHK meminta bantuan dan pembelaan kepada KSPI.

Said menyatakan, ada tiga poin yang dilanggar Gojek dalam PHK tersebut.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal guna mencegah terjadinya PHK dan tidak pernah dilakukan perundingan dengan karyawan.

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, kata Said, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu.

“Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan bukan disosialisasikan,” katanya, Selasa (30/6).

Kedua, pemberian pesangon empat bulan yang disebutnya tak tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai dengan masa kerja karyawan dengan maksimal sembilan bulan upah.

Juga uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan ganti rugi 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja sehingga PHK dilakukan sepihak dan harus batal demi hukum.

Said memastikan, pihaknya akan mengirim surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan dan meminta segera melakukan pemeriksaan kepada Gojek.

Selain itu, KSPI juga akan memperkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>