Berita
Tolak Pengguna Narkoba Maju Pilkada, Gerindra Minta KPU Patuhi MK
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. Sebab, bahaya jika penyelenggara Pilkada tidak mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK). “Putusan MK kan final dan mengikat. Ya kita harus patuh pada putusan MK itu,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (2/7/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. Sebab, bahaya jika penyelenggara Pilkada tidak mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Putusan MK kan final dan mengikat. Ya kita harus patuh pada putusan MK itu,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, jangan sampai KPU meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang. Habiburokhman menambahkan, KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di Pilkada.
“Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat,” tambah Habiburokhman.
Ditanya apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, dan bandar narkoba, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK.
“Yang jelas kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU,” tegas Habiburokhman.
Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Habiburokhman berharap, Pilkada 9 Desember 2020 mendatang diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksebilitas.
“Pokoknya harus sesuai putusan MK,” tandas Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
-
NASIONAL02/04/2026 22:30 WIBRumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar
-
DUNIA02/04/2026 21:30 WIBPresiden Brasil: AS Karang Kebohongan untuk Serang Iran

















