Berita
BPKH Usul Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Diberi Insentif
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengusulkan agar calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akibat pembatalan diberi insentif dan kompensasi. Uang insentif itu akan dikirimkan ke rekening rekening virtual (virtual account) yang dimiliki oleh setiap calon jemaah. “Untuk virtual account kami mengusulkan tambahan, tambahan apa untuk jadi […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengusulkan agar calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akibat pembatalan diberi insentif dan kompensasi.
Uang insentif itu akan dikirimkan ke rekening rekening virtual (virtual account) yang dimiliki oleh setiap calon jemaah.
“Untuk virtual account kami mengusulkan tambahan, tambahan apa untuk jadi insentif dan kompensasi jamaah haji yang tidak berangkat,” kata Anggito saat menggelar rapat dengan DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).
Dana tambahan insentif ini memang akan diberikan dalam rekening virtual yang dimiliki tiap-tiap calon jemaah haji. Misalnya yang sebelumnya Rp1,1 triliun atau 13 persen dari nilai manfaat maka akan berubah menjadi Rp2 triliun.
“Atau 28 persen nilai manfaat sebagai bentuk kompensasi jamaah tunggu. Jadi bagus juga untuk berita bahwa DPR mendukung menyetujui tambahan nilai manfaat yang akan tersimpan dan tahun depan untuk jamaah haji yang lebih besar,” kata Anggito.
Anggito menjelaskan, tujuan dari kompensasi insentif bagi para calon jemaah yang batal berangkat ini agar para jemaah mendapat tambahan dana sehingga uang tersebut juga bisa digunakan untuk berangkat di kemudian hari.
“Itu bisa dipakai dia berangkat bisa sebagai uang saku atau faktor pengurang dari BPIH,” kata dia.
Lagi pula terkait kompensasi ini aturan dan ketentuan itu juga sudah tertuang di pasal 16 Undang-undang Nomor 4 tentang pengeluaran barang manfaat BPIH khusus dilakukan BPK secara berkala ke rekening virtual jamaah haji.
Meski begitu kata dia besaran nilai yang bisa diterima para calon jemaah yang batal berangkat ini berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh mereka.
“Kedua besaran pengeluaran itu ditentukan berdasarkan persentase nilai manfaat keinginan haji,” ujar dia.
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
DUNIA29/07/2026 15:00 WIBIsrael Setujui Pasukan Internasional Masuk Kota Gaza
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
NUSANTARA29/07/2026 14:30 WIBABG 14 Tahun Diduga Diperkosa Bergiliran Usai Pesta Miras di Banyumas
-
NUSANTARA29/07/2026 17:31 WIBKuasa Hukum Budiono Tanbun Klaim Dakwaan Kasus Korupsi Tambang Kukar Kedaluwarsa
-
EKBIS29/07/2026 18:00 WIBKejar Swasembada Gula, Mentan Amran Perkuat Produksi Tebu Nasional
-
NASIONAL29/07/2026 16:00 WIBIndonesia-Maroko Pererat Hubungan Bilateral Melalui Diplomasi Budaya

















